Kekacauan tata ruang ini diperparah dengan banyaknya pengembang nakal yang meninggalkan proyek perumahan sebelum menyerahkan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah. DPRD menemukan banyak PSU yang kini kondisinya memprihatinkan karena status hukumnya “gantung”.
“Kita menemukan banyak perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada lagi, sementara prasarana di sana rusak berat. Tanpa aturan yang tegas dalam Ranperda ini, pemerintah tidak punya dasar hukum kuat untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.
Belajar dari Bogor: Batam Cari Solusi Lahan Sempit
Merespons keterbatasan lahan di Batam yang kian mencekik, Pansus telah melakukan studi banding ke Kota Bogor. Salah satu poin yang akan diadopsi adalah kewajiban pengembang untuk tetap menyediakan lahan sarana meskipun di luar lokasi perumahan, asalkan spesifikasi dan luasannya sesuai regulasi.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa tambahan waktu 60 hari ini bukan sekadar formalitas. DPRD ingin memastikan setiap norma dalam Ranperda PSU nantinya benar-benar “mengunci” celah permainan izin yang merugikan warga.
“Kita ingin aturan ini operasional. Jangan ada lagi warga Batam yang membeli rumah, tapi fasumnya hilang atau status lahannya tidak jelas karena ketidakkonsistenan administrasi di masa lalu,” pungkas Kamaluddin sambil mengetok palu persetujuan perpanjangan pansus.













