NasionalZona Headline

KPK Periksa 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau, Diduga Rusak Segel dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

154
×

KPK Periksa 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau, Diduga Rusak Segel dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Share this article
Gubernur Riau Abdul Wahid/Foto: detikom
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Pekanabru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa tiga pramusaji rumah dinas gubernur yang diduga turut merusak segel KPK saat proses penggeledahan berlangsung.

Ketiga pramusaji tersebut masing-masing bernama Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, sebagai bagian dari pendalaman atas rangkaian tindakan menghalangi proses hukum.

BACA JUGA:  KPK Soroti Realita Investasi di Batam: Jangan Sampai Negara Kasih Insentif, Tapi Rakyat Gak Dapat Apa-apa

“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain ketiga pramusaji, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, serta Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto, untuk memperkuat konstruksi perkara.

BACA JUGA:  Satu Tahun Amsakar-Li Claudia: Rekor Investasi Melangit, Pelayanan Sampah Masih Membumi

Modus Pemerasan: ‘Jatah Preman’ Rp 7 Miliar dari Bawahannya

Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan pemerasan fee proyek terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR Riau. Fee diberikan seiring peningkatan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI tahun 2025 yang melonjak dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.