KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran hingga Rp 7 miliar, yang dikenal dengan istilah “jatah preman”. Dugaan setoran itu dilakukan dalam tiga tahap—Juni, Agustus, dan November 2025.
Tak hanya itu, KPK menduga uang tersebut akan digunakan Abdul Wahid untuk pembiayaan lawatan ke luar negeri. Dugaan ini semakin menguat setelah KPK menemukan alur komunikasi dan transaksi yang mengarah pada penggunaan dana tersebut.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau
- Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur
- M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam perencanaan dan pengumpulan fee yang bersumber dari proyek-proyek strategis di lingkungan Pemprov Riau.
Pemeriksaan pramusaji rumah dinas memperluas dugaan bahwa terdapat upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice), terutama terkait kerusakan segel KPK yang sebelumnya telah terpasang.













