BatamLingkunganZona Headline

Skandal Perusakan Hutan di Tembesi: Ombudsman Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat

104
×

Skandal Perusakan Hutan di Tembesi: Ombudsman Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat

Share this article
Penggundulan hutan. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera untuk segera menindaklanjuti dugaan perusakan hutan lindung yang terjadi di sejumlah titik di Kota Batam.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan hutan lindung sekitar Panaran, Kelurahan Tembesi, yang disebut-sebut telah mengalami aktivitas penimbunan dan penutupan alur sungai oleh salah satu badan usaha.

BACA JUGA:  Dikira Mau Bunuh Diri, Pria di Atas Tower Tembesi Ternyata Maling Kabel yang Terjebak

“Pengerjaan proyek diduga dilakukan oleh PT Canuarta Starmarine. Namun hingga kini tidak diketahui secara pasti maksud dan tujuan pengerjaannya, karena lahan tersebut belum memiliki izin dari KLHK maupun DLH Kepri,” tegas Dr. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri.

Berdasarkan penelusuran koordinat lokasi (1.010330,104.006622), area tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai SK Menteri Kehutanan No. SK.76/MenLHH-II/2015 dan SK.272/Menlhk/Setjen/PLA.06/6/2018. Namun, kegiatan pembukaan dan pematangan lahan disebut terus berjalan meskipun Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam telah melayangkan surat teguran pada 9 Juli 2025.

BACA JUGA:  Perang Timur Tengah Memanas, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga 4,75% Demi Bentengi Rupiah

Ombudsman menilai dugaan pelanggaran ini telah memenuhi unsur tindak pidana perusakan hutan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Beleid ini mengatur larangan keras terhadap aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, penebangan tanpa izin, hingga pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.