Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Kamboja.
Seorang pelaku bernama Darmawan Saragih alias Tulang Daud Saragih ditangkap pada Kamis (12/6/2025) di kawasan Perumahan Bida Asri 2 No. 15, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat menyebut adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal di wilayah tersebut.
“Kami terima informasi dari masyarakat bahwa ada rumah di kawasan Bida Asri 2 yang dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal. Setelah diselidiki, kami amankan satu pelaku,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Diiming-imingi Gaji Rp13 Juta sebagai Operator Scam di Kamboja
Menurut Zaenal, kedua korban sebelumnya melakukan komunikasi dengan seseorang bernama Zen yang berada di Kamboja melalui video call WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Zen menawarkan pekerjaan sebagai operator scammer, dengan gaji mencapai Rp13 juta per bulan.
Zen kemudian menyuruh kedua korban untuk menghubungi perwakilannya di Batam, yakni Darmawan Saragih, untuk mengurus dokumen seperti paspor dan keberangkatan.













