BatamHukumZona Headline

Wakapolresta Barelang Pantau Sidang, Mantan Kasat Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

1200
×

Wakapolresta Barelang Pantau Sidang, Mantan Kasat Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Share this article
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin pagi (26/5/2025).

Sorotan tajam tertuju pada tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba, Kompol Satria Nanda, yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam.

BACA JUGA:  Janggal! Tragedi Maut 'Tartig' Siswa SMP di Barelang: Kecelakaan Tunggal atau Tabrak Lari?

Hadirnya Wakapolresta Barelang, AKBP Fadly, memantau langsung jalannya persidangan, menjadi perhatian tersendiri di ruang sidang. Pengamanan ekstra ketat disiagakan oleh Tim Macan Barelang dan personel Samapta Polresta Barelang, yang sudah berjaga sejak pagi hari di area gedung PN Batam.

“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan pelanggaran kode etik Polri, maka terdakwa Satria Nanda dituntut hukuman mati,” tegas JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

BACA JUGA:  Pantau Arus Balik di Pelabuhan Penagi, Kapolres Natuna Pastikan Kenyamanan Penumpang KMP Bahtera Nusantara 01

Suasana ruang sidang sempat tegang dan emosional. Istri terdakwa, Kompol Juwita, tampak lunglai mendengar tuntutan berat terhadap suaminya. Kehadiran keluarga para terdakwa menambah intensitas drama sidang yang menyedot perhatian publik.

Kasus ini mencuat ke permukaan karena melibatkan aparat kepolisian aktif dalam jaringan peredaran narkoba, yang disebut-sebut memiliki skala besar dan terorganisir. Sebelumnya, lima terdakwa lain telah lebih dulu dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang terpisah di PN Indragiri Hilir.