Gudangberita.co.id, Batam – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening ketika Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar Jumat (9/5/2025).
Persidangan yang berlangsung sejak siang hingga malam itu menghadirkan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba.
Tangis Satria pecah ketika dicecar pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua Ritonga. Sambil mengenakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Batam”, Satria tampak rapuh dan terpukul.
“Saya tidak tahu,” ucapnya sembari mengusap air mata di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Tiwik dengan dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
JPU Martua membeberkan fakta mencengangkan bahwa total narkoba yang disita dalam operasi mencapai 50 kilogram. Sebanyak 6 kilogram disebut dikirim untuk “bantuan” di Malaysia, sementara 44 kilogram berada di Indonesia. Dari jumlah itu, 9 kilogram diduga disisihkan oleh anggota Satres Narkoba tanpa laporan resmi.
“Kenapa anda berkelit dan (keterangan) bolak-balik sementara 9 kilogram disisihkan oleh anggota Sat Res Narkoba?” tanya Martua, menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan barang bukti.













