Gudangberita.co.id, Batam – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, lolos dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Satria menjadi terdakwa utama dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu. Bagian dari jaringan peredaran narkoba yang totalnya mencapai 50 kilogram. Vonis ini sontak mengejutkan publik, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum dan beratnya tuntutan jaksa.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding. Mereka bersikukuh bahwa Satria layak dijatuhi hukuman mati.
Dalam sidang sebelumnya, Satria Nanda membacakan pledoi emosional, menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku utama dan tidak pernah menyalahgunakan sabu tersebut.
“Saya tidak berdiri di sini untuk menyangkal tanggung jawab, tetapi untuk menyampaikan kebenaran. Saya tidak pernah menyentuh barang bukti sabu itu,” katanya.
Satria juga mengklaim bahwa ia menjadi satu-satunya perwira yang menolak metode pengelolaan barang bukti yang tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum terdakwa, Calvin Wijaya, menyatakan tidak puas dengan vonis seumur hidup. Mereka juga mempertimbangkan banding.













