BatamKriminalZona Headline

Vonis Seumur Hidup Sudah Turun, Mengapa Kompol Satria Nanda Cs Belum Dieksekusi?

73
×

Vonis Seumur Hidup Sudah Turun, Mengapa Kompol Satria Nanda Cs Belum Dieksekusi?

Share this article
Kompol Satria Nanda divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Batam, Rabu (4/6/ 2025). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, telah diputus sejak 24 Oktober 2025. 

Namun hingga awal Januari 2026, eksekusi terhadap terpidana belum juga dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik, apa yang menghambat eksekusi putusan MA?

BACA JUGA:  Tak Ada Lagi Data "Siluman", Bupati Natuna Perintahkan Kades Verifikasi Ulang Warga

Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan bahwa keterlambatan eksekusi bukan disebabkan faktor teknis penahanan, melainkan administrasi peradilan, yakni belum diterimanya salinan resmi putusan kasasi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa eksekusi baru dapat dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.

“Belum (dilaksanakan), salinan putusannya belum dikeluarkan,” ujar Priandi via Antara, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA:  Gencatan Senjata Trump Membara: Israel Terus Bombardir Lebanon, Klaim Pakistan Bertepuk Sebelah Tangan

Ia menekankan bahwa salinan putusan merupakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi, sehingga tanpa dokumen tersebut Kejaksaan tidak dapat mengeksekusi amar putusan kasasi.

Penjelasan senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri Batam, Vaviennes Stuart Wattimena. Ia menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan apabila para pihak belum menerima salinan putusan kasasi, termasuk Kejaksaan dan para terdakwa.