Gudangberita.co.id, Batam – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, telah diputus sejak 24 Oktober 2025.
Namun hingga awal Januari 2026, eksekusi terhadap terpidana belum juga dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik, apa yang menghambat eksekusi putusan MA?
Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan bahwa keterlambatan eksekusi bukan disebabkan faktor teknis penahanan, melainkan administrasi peradilan, yakni belum diterimanya salinan resmi putusan kasasi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa eksekusi baru dapat dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.
“Belum (dilaksanakan), salinan putusannya belum dikeluarkan,” ujar Priandi via Antara, Rabu (7/1/2026).
Ia menekankan bahwa salinan putusan merupakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi, sehingga tanpa dokumen tersebut Kejaksaan tidak dapat mengeksekusi amar putusan kasasi.
Penjelasan senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri Batam, Vaviennes Stuart Wattimena. Ia menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan apabila para pihak belum menerima salinan putusan kasasi, termasuk Kejaksaan dan para terdakwa.













