Sebaliknya, Jokowi membawa rasio utang publik melonjak ke angka 37, 68 persen tahun ini. Sesuai Undang-undang Keuangan Negara, rasio utang terhadap PDB yang harus dijaga dan tidak boleh melebihi batas, yakni tidak boleh lebih dari 60 persen.
Saat ini, Rasio utang Indonesia terhadap PDB berada di kisaran 30-40 persen yang diklaim pemerintah masih dalam batas wajar dan aman.
Berikut catatan total utang pemerintah sepanjang tahun 2014-2022 dirangkum dari data APBN KiTa Kementerian Keuangan:
- Utang pemerintah tahun 2014: Rp 2.608,78 triliun (rasio PDB 24,75 persen)
- Utang pemerintah tahun 2015: Rp 3.165,13 triliun (rasio PDB 26,84 persen)
- Utang pemerintah tahun 2016: Rp 3.706,52 triliun (rasio PDB 26,99 persen)
- Utang pemerintah tahun 2017: Rp 3.938,70 triliun (rasio PDB 29,22 persen)
- Utang pemerintah tahun 2018: Rp 4.418,30 triliun (rasio PDB 29,98 persen)
- Utang pemerintah tahun 2019: Rp 4.779,28 triliun (rasio PDB 29,80 persen)
- Utang pemerintah tahun 2020: Rp 6.074,56 triliun (rasio PDB 38,68 persen)
- Utang pemerintah tahun 2021: Rp 6.908,87 triliun (rasio PDB 41 persen)
- Utang pemerintah tahun 2022: Rp 7.554,25 triliun (rasio PDB 38,65 persen)
- Utang pemerintah per Mei 2023: Rp 7.950,52 triliun (rasio PDB 37,68 persen)
Sebelumnya, dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 pada 16 Agustus 2024 lalu Presiden Jokowi pernah menyinggung rasio utang Indonesia.
Dalam pidato Jokowi menyebut rasio utang Indonesia menjadi yang terendah di antara kelompok negara G20 dan ASEAN. Jokowi menjelaskan saat ini rasio utang sudah menurun dari 40,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2021 menjadi 37,8 persen pada Juli 2023.
Capaian tersebut lebih rendah dari rasio utang Malaysia yang saat ini berada di tingkat 66,3 persen terhadap PDB. Sementara rasio utang China berada di posisi 77,1 persen dan India sebesar 83,1 persen.
“Rasio utang Indonesia juga salah satu yang paling rendah di antara kelompok negara G20 dan Asean, bahkan sudah menurun dari 40,7 persen PDB di tahun 2021 menjadi 37,8 persen di Juli 2023,” ujar Jokowi di depan DPR/MPR Salah satu alasan yang sering dijadikan bantalan pemerintah saat ini adalah balada pandemi Covid-19 pada 2020-2021.













