Gudangberita.co.id, Batam – Aplikasi video pendek TikTok kini tengah dalam proses mendapatkan izin operasional sebagai e-commece dari pemerintah Indonesia. Dengan begitu, nantinya TikTok Shop yang sempat dilarang pada September lalu bisa comeback.
Informasi ini dibagikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, sebagaimana dikutip dari Reuters, Rabu (29/11/2023).
TikTok Shop sebelumnya dilarang beroperasi di Indonesia karena dinilai tidak mengantongi izin e-commerce.
“Sebelumnya mereka (TikTok) tidak patuh, mereka tidak memiliki izin e-commerce. Kini, TikTok tengah mengurusnya,” kata Jerry
Wamendag Jerry mengatakan, TikTok bisa melakukan kemitraan dengan perusahaan lokal asal sesuai dengan regulasi.
Pelarangan transaksi di TikTok Shop ini pun disebut-sebut jadi pukulan buat TikTok. Pasalnya platform ini telah mengguyurkan investasi miliaran dolar di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.
Sekadar informasi, perusahaan asal Tiongkok di bawah ByteDance ini diketahui memiliki 125 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia. TikTok pun kini mencari cara untuk mengubah basis pengguna yang besar ini jadi salah satu sumber pendapatan dari bisnis e-commerce.
Menyoal sedang mengurus perizinan e-commerce di Tanah Air, pihak TikTok belum memberikan komentar.








