Gudangberita.co.id, Batam – Sistem perparkiran di Kota Batam dinilai masih semrawut saat Pemko Batam menaikkan tarif parkir di kota ini.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri mencatat banyak keluhan warga terkait penerapan tarif parkir baru. Mulai dari karcis yang tidak tersedia, karcis bodong hingga perlakukan juru parkir yang dinilai kurang baik.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari meminta klarifikasi oleh pejabat terkait mengenaik kenaikan tarif parkir yang dikeluhkan pengguna kendaraan di Batam.
“Oleh karenanya, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, kami ingin meminta informasi dan klarifikasi terkait kenaikan tarif parkir baru ini,” kata Lagat, Rabu (24/1/2024).
Mulai dari Panitia Khusus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam diundang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
“Kami minta penjelasan terkait kenaikan tarif parkir ini. Pasalnya timbul resistensi dari masyarakat. Saat diundang menjadi narasumber di radio saya dapati masyarakat menyinggung persoalan ini, mereka merasa belum saatnya kenaikan tarif parkir di Batam,” ucap Lagat.
Empat rumusan masalah yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri terkait tarif parkir baru dalam pertemuan tersebut.













