Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat (anirat) penusukan di kawasan wisata Golden Prawn, Tanjung Buntung, Kota Batam.
Tersangka berinisial J (30) diringkus setelah tega menghujamkan pisau dapur sebanyak tujuh kali ke tubuh korban, D (28).
Atas aksi brutalnya tersebut, tersangka J kini resmi ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 8 tahun.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 23.30 WIB di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong.
Korban D kala itu berniat mengambil sepeda motornya yang terparkir di area lokasi. Secara tiba-tiba, tersangka J berdiri dari tempat duduknya dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur secara murni tanpa peringatan.
Meskipun saksi di lokasi sempat berupaya melerai, aksi brutal tersebut membuat korban menderita luka tusuk yang sangat serius.
“Korban mengalami luka tusuk sebanyak tujuh kali, yaitu dua tusukan di bagian belakang kepala dan lima tusukan di bagian punggung,” ungkap pihak Kepolisian Polsek Bengkong. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Menindaklanjuti aksi penyerangan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung bergerak cepat melakukan perburuan.














