Saat ia menghubungi pelaku, tampaknya yang bersangkutan tak memiliki iktikad baik. Akhirnya korban melaporkan kasus penipuan ini pada 2 April 2024.
Usai melakukan pelacakan, 27 Mei 2024 polisi mengetahui pelaku berada di Jakarta dan melakukan penangkapan.
Hermanto ditangkap di kos-kosannya, Jalan Hajitan, RT 08, RW 01 Rawamangun, Jakarta Timur. Ia kemudian dibawa ke Batam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan Bank BNI atas nama pelaku, satu unit handphone android Huawei berwarna hitam.
Ia pun menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.













