NatunaZona Headline

TPP ASN Natuna Telat Lagi: Ada Apa Setelah Pilkada?

1947
×

TPP ASN Natuna Telat Lagi: Ada Apa Setelah Pilkada?

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

“Kondisi kas daerah saat ini belum cukup untuk membayar TPP. Kami masih menunggu transfer dana pusat,” jelas Suryanto melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/12/2024).

Penundaan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Dalam surat Kementerian Keuangan bertanggal 19 November 2024, disebutkan bahwa penyaluran DBH akan memperhatikan kondisi APBN dan perekonomian sebelum keputusan resmi dibuat.

BACA JUGA:  Penerima Bantuan Pangan di Natuna Melonjak 89%, Ribuan Keluarga Kini Lebih Terjamin

Mekanisme Pengajuan TPP

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tunjangan bagi ASN daerah yang berbeda dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN pusat. Pencairan TPP memerlukan validasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Proses pengajuan mencakup validasi dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan hasil evaluasi jabatan dari Kementerian PANRB.

BACA JUGA:  Natuna Siapkan 500 Hektare Kebun Kelapa Baru, Cen Sui Lan: Petani Dapat Bantuan Rp2 Juta per Hektare

Besaran TPP ASN bervariasi, mulai dari Rp1,25 juta untuk kelas jabatan rendah hingga Rp67 juta per bulan untuk jabatan tertinggi.

Harapan ASN dan Tantangan Pemerintah

Dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat, ASN Natuna berharap pemerintah daerah segera mencarikan solusi untuk mempercepat pencairan TPP.