“Kondisi kas daerah saat ini belum cukup untuk membayar TPP. Kami masih menunggu transfer dana pusat,” jelas Suryanto melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/12/2024).
Penundaan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Dalam surat Kementerian Keuangan bertanggal 19 November 2024, disebutkan bahwa penyaluran DBH akan memperhatikan kondisi APBN dan perekonomian sebelum keputusan resmi dibuat.
Mekanisme Pengajuan TPP
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tunjangan bagi ASN daerah yang berbeda dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN pusat. Pencairan TPP memerlukan validasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Proses pengajuan mencakup validasi dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan hasil evaluasi jabatan dari Kementerian PANRB.
Besaran TPP ASN bervariasi, mulai dari Rp1,25 juta untuk kelas jabatan rendah hingga Rp67 juta per bulan untuk jabatan tertinggi.
Harapan ASN dan Tantangan Pemerintah
Dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat, ASN Natuna berharap pemerintah daerah segera mencarikan solusi untuk mempercepat pencairan TPP.













