EkonomiNasionalZona Headline

TikTok Shop Buka Lagi tapi Tak Sesuai Aturan, Kemendag-Kemenkop UKM Buka Suara

250
×

TikTok Shop Buka Lagi tapi Tak Sesuai Aturan, Kemendag-Kemenkop UKM Buka Suara

Share this article
Tiktok Shop. (ilustrasi)
banner 468x60

“Terkait TikTok dan Tokopedia, sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa kedua pihak diminta untuk menyesuaikan sistem elektronik termasuk aplikasi dan lain-lain sehingga memenuhi regulasi yang ada,” kata Isy via detikom, Rabu (13/12/2023).

Untuk saat ini Isy mengungkap TikTok Shop belum memegang izin untuk menyelenggarakan e-commerce. Izin yang dimiliki oleh TikTok Shop sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Sidak Kantor Camat Sagulung: Soroti Banjir, Krisis Pegawai, hingga Pungutan RT/RW

Isy mendorong agar TikTok Shop tetap mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce seperti telah diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023.

Kemenkop UKM Buka Suara

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Seperti diketahui, kembalinya fitur TikTok Shop masih tergabung dengan media sosial TikTok.

BACA JUGA:  Update Tragedi Kereta Bekasi: 5 Orang Meninggal Dunia, 79 Luka-luka, Ini Daftar Identitas Korban

Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari mengatakan pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki dalam keterangan tertulis.