EkonomiNasionalZona Headline

TikTok Shop Buka Lagi tapi Tak Sesuai Aturan, Kemendag-Kemenkop UKM Buka Suara

246
×

TikTok Shop Buka Lagi tapi Tak Sesuai Aturan, Kemendag-Kemenkop UKM Buka Suara

Share this article
Tiktok Shop. (ilustrasi)
banner 468x60

Beri Waktu 3 Bulan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan memberikan waktu 3-4 bulan untuk masa percobaan terkait dibukanya TikTok Shop. Waktu tersebut juga untuk penyesuaian teknologi.

“Cuma kan ini teknologinya tinggi, perlu mungkin 3-4 bulan semacam percobaan, trial and error coba, diutamakan juga mereka minta untuk produk-produk lokal. Nanti hasilnya seperti apa, kolaborasi, kerja sama itu nanti kita nilai mungkin 3-4 bulan mendatang karena perlu penyesuaian,” kata pria yang disapa Zulhas itu di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA:  Korban Meninggal Tragedi Kereta Bekasi Bertambah Jadi 15 Orang, Pemerintah Evaluasi Posisi Gerbong Wanita

Sosial Media Dilarang Sekaligus e-Commerce

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, telah dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Dengan dilarangnya media sosial sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih untuk menjadi e-commerce atau PPMSE. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang ingin membuka e-commerce di Indonesia.

BACA JUGA:  Tragedi Sabtu Siang: Dua Perempuan Tewas di Tempat dalam Kecelakaan Maut di Batu Ampar

“Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko,” dikutip dari aturan tersebut pada pasal 3 ayat 1.