Beri Waktu 3 Bulan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan memberikan waktu 3-4 bulan untuk masa percobaan terkait dibukanya TikTok Shop. Waktu tersebut juga untuk penyesuaian teknologi.
“Cuma kan ini teknologinya tinggi, perlu mungkin 3-4 bulan semacam percobaan, trial and error coba, diutamakan juga mereka minta untuk produk-produk lokal. Nanti hasilnya seperti apa, kolaborasi, kerja sama itu nanti kita nilai mungkin 3-4 bulan mendatang karena perlu penyesuaian,” kata pria yang disapa Zulhas itu di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Sosial Media Dilarang Sekaligus e-Commerce
Dalam Permendag 31 Tahun 2023, telah dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Dengan dilarangnya media sosial sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih untuk menjadi e-commerce atau PPMSE. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang ingin membuka e-commerce di Indonesia.
“Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko,” dikutip dari aturan tersebut pada pasal 3 ayat 1.








