Gudangberita.co.id, Jakarta – Keranjang TikTok Shop telah kembali. Fitur belanja di media sosial TikTok itu keberlanjutan dari kemitraan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok, dengan nilai investasi US$ 1,5 miliar.
Sayangnya, TikTok Shop kembali tidak sesuai aturan yang berlaku oleh pemerintah. Fitur TikTok Shop masih bergabung dalam media sosial tersebut.
Padahal dalam aturan Kementerian Perdagangan telah ditegaskan bahwa sebuah media sosial tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi. Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang atau jual beli.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemendag Buka Suara
Kementerian Perdagangan menjelaskan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah dijelaskan bahwa harus terpisah antara sosial media dan e-commerce. Jadi, dilarang sosial media sekaligus sebagai e-commerce.
Terkait dengan TikTok Shop yang kembali hadir di bawah naungan Tokopedia, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, mengatakan kedua perusahaan itu harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku. Jadi memang dilarang dalam satu aplikasi.