Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
TikTok Shop Buka Lagi tapi Tak Sesuai Aturan, Kemendag-Kemenkop UKM Buka Suara








