BatamZona Headline

Soal 300 KK di Rempang Bersedia Direlokasi, Ombudsman: Pemerintah Harus Jujur

384
×

Soal 300 KK di Rempang Bersedia Direlokasi, Ombudsman: Pemerintah Harus Jujur

Share this article
Lagat Siadari Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI meminta pemerintah jujur dalam menyajikan informasi terkait relokasi warga di Rempang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P Siadari mengatakan, Ombudsman RI melakukan investigasi dalam beberapa waktu terkahir terkait relokasi warga Pulau Rempang dalam pengembangan Rempang Eco City.

“Ombudsman berharap pemerintah jujur, kabarnya ada 300 KK yang bersedia direlokasi, tapi faktanya tiga KK saja. Jangan sampai pemerintah tidak sajikan info yang benar,” ucap Lagat, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA:  Pasar Swasta di Batam Jadi Prioritas: Li Claudia Chandra Kerahkan Drone untuk Tata Sampah

Ombudsman RI ditegaskannya melakukan investigasi dalam kasus relokasi Rempang ini atas prakarsa sendiri.

Hal ini terkait tugas Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Ombudsman dikatakan Lagat sudah datang ke lokasi. Dan memang tidak ada ditemukan warga yang bersedia direlokasi.

BACA JUGA:  Lawan Impunitas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepri Resmi Terbentuk di Batam

“Kami sudah datang ke lokasi dan semua menolak, memang ada beberapa yang hadir dan setuju. Nanti akan kami sajikan datanya,” ucap Lagat.

Padahal sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap sudah 300 kepala keluarga menyatakan bersedia untuk direlokasi.