Gudangberita.co.id, Jakarta – Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023 mengatakan, pihaknya berkomitmen menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Kata Asep, Satgas terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.
Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.
Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.