BatamZona Headline

Skandal Uang Damai, 9 Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri Disanksi, 2 Ajukan Banding

1036
×

Skandal Uang Damai, 9 Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri Disanksi, 2 Ajukan Banding

Share this article
Polda Kepri. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sidang kode etik terkait pelanggaran disiplin 9 anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri kembali digelar di Gedung Ruang Sidang Disiplin dan KKEP di Mapolda Kepri, Jumat (7/3/2025) pagi.

Sidang ini membahas kasus permintaan uang damai terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang menyeret sejumlah personel kepolisian.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri, dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samaptha Polda Kepri, dua anggota Ditresnarkoba mendapat sanksi berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:  Cek Skincare Anda! Klinik EAC Batam Dilaporkan ke Polda Kepri Terkait Keamanan Produk

Kedua anggota tersebut adalah Ipda AB dan Brigpol AM. Tak terima dengan putusan tersebut, keduanya mengajukan banding.

Selain itu, Kompol CP, yang diduga sebagai otak dalam kasus ini, juga telah mengajukan banding ke Mabes Polri. Namun, keputusan PTDH terhadapnya dari Polda Kepri sudah bersifat final.

“Saat ini, dua anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, yakni Ipda AB dan Brigpol AM, resmi mengajukan banding. Selain itu, Kompol CP juga telah mengajukan banding di Mabes Polri, tetapi putusan PTDH di Polda Kepri sudah final,” ujar salah satu anggota Bidkum Polda Kepri.