Sementara itu, tujuh anggota lainnya menerima sanksi berupa demosi. Mereka adalah Ipda YA, Ipda MTH, Bripka DH, Bripka WR, Bripka RC, Brigpol RNH, dan Briptu AP.
Kasus ini mencoreng citra Ditresnarkoba Polda Kepri, setelah terungkap bahwa seorang pengguna narkoba melaporkan praktik pemerasan tersebut ke Propam Polda Kepri.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkoba pada akhir tahun lalu, di mana Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada pelaku.
Ironisnya, pengguna narkotika yang tidak memiliki uang saat penangkapan dipaksa mendaftar pinjaman online (pinjol) atas permintaan Kompol CP. Setelah uang dibayarkan, pelaku dilepaskan.
Namun, kejadian ini berbuntut panjang setelah korban melaporkan tindakan tersebut ke Propam, hingga berujung pada sidang kode etik yang digelar saat ini.













