Untuk penyidikan lebih lanjut, maka kasus ini diserahkan kepada Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri Jakarta. Tersangka yang diamankan yakni Muhammad David. Pancung mereka digiring ke Perairan Magcobar, Batam.
Setelah melakukan pengembangan Ditpolair kembali menangkap terduga pelaku lain atas nama Suhaemi (33), di sekitar Bundaran Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepri, Jumat (2/6/2023) lalu.
Perannya diduga sebagai koordinator PMI ilegal hingga sampai ke Malaysia dengan cara ship to ship di perairan Belakangpadang.
Enam orang PMI yang berhasil diamankan atas nama Emi asal Indramayu, Abas Mustarim asal Palopo, Suprapto asal Magetan, Heriyanto juga dari Magetan, Yoga asal Bengkulu, dan Nasrullah asal Lombok.

KP Bisma menyita barang bukti satu kapal motor tanpa nama, empat buku paspor, lima KTP, satu handphone, dan satu lembar notice penolakan masuk negara Malaysia atas nama Nasrullah.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri, Irjen Pol Indra Miza mengatakan, upaya penangkapan terhadap pelaku TPPO merupakan hasil dari pengumpulan informasi dari masyarakat.
“Ini bukti nyata seiring perintah bapak presiden, kita terus begerak termasuk bukti nyata dengan program Polisi RW Polair yang dekat dengan masyarakat khususnya masyarakat pesisir pantai berhasil bersama-sama mengungkap kasus yang merugikan masyarakat dan mengancam jiwa itu,” ujarnya.













