“Perlu ada atensi kepala daerah untuk mengurai benang kusut ini. Kalau tidak, konflik agraria akan terus berulang dan bisa meledak kapan saja,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Kelarik Utara, Baharudin, melaporkan PT Multi Mineral Indonesia (MMI) ke Polres Natuna atas dugaan penyerobotan lahan milik pribadi tanpa izin. Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Muhajirin, SH, setelah upaya nonlitigasi tidak membuahkan hasil.
Baharudin mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 11.966 meter persegi yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2021. Namun, sejak Desember 2023, lahan tersebut diduga telah dikuasai sepihak oleh PT MMI dan berubah fungsi akibat aktivitas pertambangan.
Kasus ini telah teregistrasi di Polres Natuna dengan nomor LP/B/41/XI/2025/SPKT/Polres Natuna/Polda Kepri dan masih dalam proses penyelidikan.













