“Tidak semua masyarakat mampu. Banyak yang akhirnya membiarkan, dan konflik pun tak terhindarkan,” kata Hermawan.
Sengketa PT MMI Jadi Pemantik
Dalam konteks konflik antara warga dan PT MMI, Hermawan menilai jalur musyawarah mufakat sulit tercapai karena perusahaan membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang digunakan.
Karena itu, langkah kuasa hukum Baharudin, Muhajirin, SH, melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke kepolisian dinilai sebagai konsekuensi logis.
“Kasus seperti ini memang sebaiknya diselesaikan melalui pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, agar jelas siapa yang berhak dan siapa yang wajib memberi ganti rugi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian setengah jalan justru berisiko memunculkan sengketa lanjutan di kemudian hari.
Ancaman Konflik Sosial dan Investasi
Hermawan mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditangani secara sistemik, konflik agraria berpotensi berkembang menjadi konflik sosial terbuka. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga dunia usaha dan pemerintah daerah.
“Investor bisa ragu masuk. Pendapatan Asli Daerah dari BPHTB dan PBB ikut terdampak. Ini bom waktu,” tegasnya.
Ia mendorong Bupati Natuna untuk mengambil peran strategis dengan membuka ruang dialog bersama BPN, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya.













