“Dugaan saya ada ribuan kasus serupa di Natuna. Akar masalahnya adalah ketidaksesuaian titik koordinat dalam sistem single map dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN yang dirilis pada Agustus 2021 awalnya bertujuan mempermudah layanan pertanahan berbasis digital. Namun di Natuna, implementasinya justru dinilai memicu kebingungan dan konflik baru.
Menurut Hermawan, banyak warga yang telah menguasai dan mendiami tanah puluhan tahun serta memegang sertifikat lama, tiba-tiba diposisikan bermasalah karena perbedaan data koordinat.
Sertifikat Lama Jadi Titik Rawan
Ia menjelaskan, perbedaan tersebut umumnya terjadi pada sertifikat yang dulu diukur secara manual menggunakan teodolit. Sertifikat hijau dengan peta kadastral yang belum terintegrasi satelit kemudian dimasukkan ke sistem digital tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
“Fakta di lapangan tidak sesuai dengan titik koordinat di aplikasi. Inilah yang memicu konflik,” tegasnya.
Masalah makin kompleks karena proses penyesuaian koordinat membutuhkan biaya besar. Proses pengembalian batas dan pemetaan ulang nilainya hampir setara dengan penerbitan sertifikat baru dan dibebankan kepada pemilik tanah.













