“Berdasarkan dokumen dan legalitas, tidak ada tumpang tindih alokasi. Lahan tersebut resmi milik PT SBS,” ujar Mulyono, seraya berharap musyawarah bisa meredam ketegangan di lapangan.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Mustofa, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai mediator. Ia mengingatkan bahwa tata kelola lahan di Batam memiliki kekhususan, di mana seluruh lahan berada di bawah kewenangan BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Kalau secara legal lahan sudah dialokasikan ke SBS, pilihannya dua: musyawarah ganti rugi atau menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan BP Batam,” jelas Mustofa.
Lurah Bengkong Palapa II yang turut hadir dalam RDP juga berharap ada solusi terbaik dan berkeadilan, mengingat warga telah puluhan tahun menetap di lokasi tersebut, guna menghindari konflik sosial yang lebih luas.
RDP tersebut ditutup dengan rekomendasi agar BP Batam memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga dan pihak perusahaan untuk mencari jalan tengah. Namun, ultimatum pembongkaran terbaru dari Tim Terpadu kini kembali memicu ketegangan di Bengkong Palapa.












