Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas alokasi lahan, dengan alasan nomor PL (Penetapan Lokasi) yang diterbitkan BP Batam tidak sesuai dan bukan atas nama PT SBS.
“Kami heran, proses hukum masih berjalan, tapi sudah ada ultimatum pembongkaran,” ujar Rizal, salah satu warga.
Sengketa lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi ini sejatinya sudah lama bergulir. Pada 2025, Komisi I DPRD Kota Batam bahkan sempat mendesak BP Batam memfasilitasi mediasi lanjutan antara warga Bengkong Palapa II dan PT Satria Batam Sukses.
Desakan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 10 Oktober 2025, setelah mediasi sejak Januari 2022 tak kunjung mencapai titik temu.
Perwakilan warga, Sondang Juliana Silalahi, didampingi kuasa hukum, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses mediasi yang mandek. Ia juga menyesalkan tindakan perusahaan yang dinilai menurunkan tim terpadu dan melayangkan SP1 hingga SP3, meski perkara belum berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menuntut transparansi dan bukti kepemilikan lahan yang sah. Jangan ada tekanan, apalagi intimidasi,” tegas Sondang saat itu.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Mulyono, menegaskan bahwa lahan Bengkong Palapa II seluas 1.000 meter persegi tersebut secara legal telah dialokasikan kepada PT SBS untuk peruntukan jasa komersial hingga tahun 2050.












