BatamCuranmor

Dapot Merajalela Dua Bulan Keluar Penjara, Kembali Diringkus Polsek Bengkong

110
×

Dapot Merajalela Dua Bulan Keluar Penjara, Kembali Diringkus Polsek Bengkong

Share this article
Dapot diringkus Polsek Bengkong. (Foto: dok Polsek Bengkong)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – TPS alias Dapot (23) kembali diringkus polisi. Padahal ia baru dua bulan keluar penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Batu Ampar. Sebelumnya Dapot meringkuk di sel tahanan selama dua tahun.

Namun itu tak membuatnya jera. Lagi-lagi warga jadi korban Dapot. Kali ini BS (39), warga Bengkong yang ‘menjerit’ usai sepeda motornya raib.

Baca Juga:  Aksi Nekat Maling Motor di Batam Bobol Kunci Pakai Kaki, Berakhir di Tangan Polisi

Motor itu diparkir di depan ruko sewaan di kawasan Pasar Tade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ia mengetahui jika sepeda motornya hilang pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB dari halaman parkir depan.

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menyebut sepeda motor itu diparkir oleh anak korban di halaman depan ruko sekira pukul 00.10 WIB.

Baca Juga:  Kebakaran di Bengkong, Api Membesar Saat Warga Bersiap Salat Jumat

“Lalu pagi harinya, ketika anak korban hendak berangkat ke sekolah motor sudah hilang,” terang Marihot.

Polisi yang mendapat laporan curanmor ini kemudian melakukan penyelidikan. Mereka akhirnya bisa melacak pelaku di Perumahan Fortuna, Batuaji.

“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Polsek Bengkong, selanjutnya bersama Opsnal Polsek Batuaji diamankan seorang pria yang mengaku bernama TPS alias Dapot (23 tahun), warga Perumahan Fortuna, Batuaji,” terangnya, Senin (22/7/2024).