Hasil penggeledahan di rumah SR mengungkap lebih banyak barang bukti, di antaranya enam bungkus plastik klip bening kecil berisi sisa sabu serta satu set alat hisap sabu (bong). Dengan temuan tersebut, SR langsung diamankan ke Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP S.M. Simanjuntak.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, dan pegawai negeri sipil, untuk menjauhi narkoba. Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.
“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. Jika narkoba merajalela, generasi muda kita akan rusak dan masa depan bangsa terancam,” ujar Kapolres.












