AnambasHukum

Satresnarkoba Anambas Tangkap Pengedar Sabu di Dekat Kantor Pengadilan!

989
×

Satresnarkoba Anambas Tangkap Pengedar Sabu di Dekat Kantor Pengadilan!

Share this article
Tersangka SR (49). (Foto: Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (49) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (3/2/2025) di seberang Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Modus Baru? Dugaan Kredit Mikro Fiktif di Pegadaian Batam Dibongkar

Menurut AKP S.M. Simanjuntak, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SR.

“Dari hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SR. Penggeledahan pun dilakukan di lokasi dan disaksikan masyarakat setempat,” ujar Kasatresnarkoba.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di BP Batam: Polda Kepri Ungkap Fakta Baru dari 75 Saksi

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah SR yang beralamat di Jl. Kampung Baru Barat No. 27, Kelurahan Tarempa.