Gudangberita.co.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (49) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (3/2/2025) di seberang Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut AKP S.M. Simanjuntak, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SR.
“Dari hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SR. Penggeledahan pun dilakukan di lokasi dan disaksikan masyarakat setempat,” ujar Kasatresnarkoba.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah SR yang beralamat di Jl. Kampung Baru Barat No. 27, Kelurahan Tarempa.