“Alokasi yang sama untuk kondisi geografis berbeda bukanlah keadilan. Daerah kepulauan butuh kebijakan khusus yang memperhitungkan biaya geografis, bukan sekadar jumlah kepala,” tambah Amirudin.
5 Agenda Utama RUU Daerah Kepulauan
ANRC mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk memastikan RUU Daerah Kepulauan tidak sekadar menjadi formalitas hukum, melainkan memuat mekanisme Dana Khusus Kepulauan yang terukur.
Terdapat lima agenda kritis yang harus dikawal masyarakat dan pemerintah daerah:
Formula Pendanaan Geografis: Memperhitungkan luas wilayah laut, jumlah pulau berpenghuni, jarak antarpulau, dan tingkat keterisolasian berbasis data teruji.
Sistem Konektivitas Laut: Mewujudkan transportasi laut yang terjangkau, aman, dan terjadwal sebagai tulang punggung logistik dan mobilitas warga.
Pelayanan Publik Berbasis Geografis: Penyelenggaraan fasilitas kesehatan dan pendidikan tanpa dibatasi oleh hambatan jarak.
Nilai Tambah Ekonomi Lokal: Memastikan potensi perikanan dan pariwisata bahari dirasakan langsung oleh nelayan serta masyarakat lokal, bukan sekadar penyumbang angka PDB.
Kepastian Hukum dan Implementasi: Menjamin prinsip keadilan fiskal dapat dieksekusi secara nyata tanpa kerumitan birokrasi.














