HukumNatunaZona Headline

Rokok Ilegal yang Gagal Beredar di Natuna Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

161
×

Rokok Ilegal yang Gagal Beredar di Natuna Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Share this article
Pemusnahan rokok ilegal tanpa cukai di halaman Mapolres Natuna, Rabu (12/6/2024). (Foto: Aulia Rahman)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Rokok tanpa cukai berhasil ditegah di Pelabuhan Selat Lampa Natuna belum lama ini oleh anggota TNI dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.

Bea Cukai bersama Polres Natuna dan stakeholder terkait bersama Danyon Komposit Gardapati akhirnya memusnahkan ribuan batang rokok ilegal yang akan masuk ke natuna tersebut. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Natuna, Rabu (12/6/2024).

Seperti diketahui Operasi Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara di Pelabuhan Selat Lampa 8 Agustus 2023 lalu berhasil menjaring barang ilegal ini di Kapal Sabuk Nusantara 48.

Sebanyak 243.220 batang rokok ilegal ini nilainya mencapai dengan nilai Rp 392 juta. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 270 juta.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa menjelaskan rokok illegal tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Natuna untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

“Maka kami apresiasi tinggi untuk Batalyon Komposit Gardapati Natuna atas kerjasamanya dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keamanan,” kata AKBP Nanang.

Jenis rokok yang dimusnakan meliputi Rave Merah 342 slop (68.400 batang), Rave Hijau 138 slop (27.600 batang), Maxxis 179 slop plus 2 bungkus (35.840 batang), OFO 451 slop plus 3 bungkus (90.260 batang) dan HD 132 slop (21.120 batang).

banner 325x300