“Ini semua sudah kami serahkan ke Bea Cukai pada tanggal 14 November 2023 lalu,” paparnya.
Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo menyampaikan, bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa penindakan barang illegal ini tidak dapat kami lakukan sendirian, dengan itu kami butuh kerjasama sinergi semua pihak. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Pemusnahan rokok tanpa cukai dilaksanakan oleh Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa dan Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo, Kajari Natuna, Suryadi Sembiring, Danlanud Natuna, Danlanal Ranai, Dandim Natuna, Danyon Komposit I/Gardapati Natuna, Wakil Ketua I DPRD Natuna dan Pejabat Disprindag Kabupaten Natuna.













