Di luar pengawasan cukai, Bea Cukai Batam juga memperkuat pengawasan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Sepanjang 2025, tercatat 62 penindakan kasus NPP, dengan berbagai barang bukti seperti methamphetamine, ganja, ekstasi, etomidate, hingga obat-obatan psikotropika lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai Batam diperkirakan menyelamatkan 5.352.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain dampak sosial, keberhasilan ini juga dinilai mampu menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp 8,56 triliun.
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi erat dengan BNN, Polri, dan instansi penegak hukum lainnya, terutama dalam memutus jalur penyelundupan narkotika lintas wilayah.
Masifnya pengawasan dan penindakan berjalan seiring dengan peningkatan penerimaan negara. Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 938,79 miliar, atau 157,90 persen dari target yang ditetapkan.
Penerimaan tersebut berasal dari Bea Masuk Rp 401,84 miliar, Bea Keluar Rp 463,31 miliar, serta Cukai Rp 73,65 miliar. Kinerja ini memperkuat posisi Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan penjaga fiskal sekaligus pengaman perdagangan.
Di tengah intensitas penindakan, Bea Cukai Batam tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Hal ini tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang berada pada kategori “Sangat Baik” dengan skor 3,68 dari 4, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.













