KarimunKepri

Revolusi Izin Kerja: Bupati Karimun Desak Malaysia Terbitkan Special Pass bagi Warga Perbatasan

35
×

Revolusi Izin Kerja: Bupati Karimun Desak Malaysia Terbitkan Special Pass bagi Warga Perbatasan

Share this article
Bupati Karimun Iskandarsyah saat memaparkan usulan Special Pass untuk PMI dalam Pertemuan Pra SOSEK MALINDO 2026.
Bupati Karimun Iskandarsyah saat memaparkan usulan Special Pass untuk PMI dalam Pertemuan Pra SOSEK MALINDO 2026.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Selatpanjang – Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengambil langkah berani dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga kerja asal daerahnya. Dalam Pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026, ia mendesak Pemerintah Malaysia untuk segera menerbitkan Special Pass, sebuah kebijakan khusus (Special Border Treatment) yang akan menjadi revolusi bagi sistem izin kerja warga perbatasan.

BACA JUGA:  Taruhan Nyawa di Tengah Laut: Cerita Nelayan Anambas Berpapasan dengan Raksasa Logam 'Jatuh dari Langit'

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Jarak geografis yang hanya terpaut 22 mil laut antara Kabupaten Karimun dan Kukup, Johor, telah menciptakan ketergantungan ekonomi yang kuat. Namun, selama puluhan tahun, warga terjebak dalam sistem birokrasi yang kaku. Iskandarsyah menilai sudah saatnya ada perlakuan khusus yang membedakan antara pekerja pelintas batas dengan pekerja migran reguler.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Tambah Kuota Beasiswa Kepri 2026, Kelompok Mahasiswa Tidak Mampu Jadi Prioritas Utama

Selama ini, masyarakat perbatasan kerap terpaksa memilih jalur non-prosedural karena terbentur biaya legalitas yang tinggi dan proses dokumen yang berbelit. Data menunjukkan dampak dari rumitnya sistem lama ini sangat nyata: hampir 1.000 warga Karimun berstatus “pekerja passing” atau ilegal, dengan angka tertinggi berada di Kundur Barat dan Belat.

“Permasalahan utama adalah proses legalisasi dokumen kerja yang dinilai rumit dan berbiaya tinggi. Ini mendorong masyarakat memanfaatkan jalur tidak resmi. Dengan Special Pass, kita memangkas kerumitan itu dan memberikan jalur legal yang lebih manusiawi,” tegas Iskandarsyah di hadapan perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Selasa (5/5/2026).