Desakan penerbitan Special Pass ini menjadi misi penyelamatan bagi ratusan pekerja yang selama ini hidup dalam bayang-bayang razia dan deportasi. Tanpa dokumen resmi, para pekerja migran asal Karimun kerap mengalami eksploitasi upah dan kesulitan mengakses bantuan hukum maupun layanan kesehatan di Malaysia.
Iskandarsyah menekankan bahwa revolusi izin kerja ini adalah kebutuhan mendesak. Melalui skema ini, warga perbatasan tidak lagi dianggap sebagai pelancong yang menyalahgunakan paspor, melainkan tenaga kerja resmi yang diakui oleh otoritas kedua negara.
Guna mewujudkan tuntutan ini, Pemkab Karimun memperkuat posisi tawar melalui sinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan BP3MI Kepulauan Riau. Selain menekan dari sisi diplomasi internasional lewat forum SOSEK MALINDO, Iskandarsyah juga berkomitmen melakukan “bersih-bersih” di tingkat lokal.
Pemerintah daerah akan menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa guna memastikan setiap warga berangkat melalui jalur resmi yang terlindungi. Harapannya, Special Pass dapat segera terealisasi sebagai tonggak baru hubungan kerja transnasional yang lebih aman, murah, dan bermartabat bagi masyarakat perbatasan.













