Namun proyek ini membuat warga yang tinggal di perkampungan tua tradisional Melayu Rempang harus direlokasi. Ini pun ditolak warga karena nilai historis masyarakat Melayu yang telah mendiami pulau itu bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Situasi di Rempang adalah bagian dari praktik umum yang memandang penduduk lokal sebagai penghambat pembangunan. Ini adalah cara yang secara struktural penuh kekerasan dalam mengelola masyarakat,” pungkas dosen studi politik dan keamanan di Murdoch University di Perth, Ian Murdoch.
Sementara itu, platform publikasi analisis milik think tank ISEAS-Yusof Ishak Institute, Fulcrum, menuliskan bahwa ada ketidakpastian hukum atas tanah yang menimbulkan konflik agraria ini. Pernyataan Menteri ATR Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dikutip.
“Pergeseran penggunaan lahan di Pulau Rempang mencerminkan ketidakpastian peraturan mengenai penggunaan lahan di Indonesia secara umum. Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto mengatakan, tanah yang ditempati warga tidak memiliki sertifikat kepemilikan,” tulis artikel berjudul ‘Mengapa Proyek Nasional Rempang Eco-City Batam Menjadi Kontroversi’ itu.
“Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, kejadian di Rempang yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh keputusan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mengubah status fungsional tanah. Ketidakpastian peraturan ini menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah,” tambahnya.













