Gudangberita.co.id, Batam – Pengadilan Negeri Batam memutuskan jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Barelang terhadap 30 orang dalam kerusuhan demo 11 September, dianggap sah.
Putusan tersebut disampaikan pada Senin (6/11/2023) pukul 16.30 WIB, dengan Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Btm.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu oleh Tim Advokasi Solidaritas Bela Rempang.
Sidang pertama dilakukan 31 Oktober 2023 . Saat itu hakim tak bisa memutuskan langsung. Putusan kemudian dilakukan pada Senin (6/11/2023). Keputusan hakim adalah menolak gugatan. Artinya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polresta Barelang dianggap sah. Semua alat bukti dianggap lengkap.
Hanya saja, dalam sidang putusan tersebut, belum lagi hakim menyelesaikan sidang secara penuh, Salah satu advocat yang tergabung dalam tim, Boy Jerry Even Sembiring berdiri dan meninggalkan ruangan bersama sejumlah warga lainnya. Mereka meninggalkan ruang sidang dengan kekecewaan.
Boy yang juga Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau ini mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi melanggar hukum dan anarkis.
“Yang jelas kita berdoa, bermunajat kepada tuhan, jatuhkan musibah. Jatuhkan hal jahat. Kepada orang-orang yang tidak memuliakan keadilan. Doa sederhana aja, bila mereka menjatuhkan putusan yang tidak adil. Minta pada tuhan lakukan balasan yang lebih kejam,” ucapnya.













