Gudangberita.co.id, Batam – Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Zainul Akmal, kembali menyoroti insiden kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Rempang.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap tindakan kekerasan oleh petugas PT MEG masih terjadi hingga Rabu, 18 Desember 2024.
“Tragedi ini mengulang luka lama. September 2023, kekerasan serupa juga terjadi ketika aparat gabungan memaksa memasang patok di atas tanah MHA untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis.
Kekerasan yang Melibatkan Anak-Anak
Zainul menyoroti penggunaan gas air mata yang merembet hingga sekolah dasar, menyebabkan trauma bagi anak-anak. Tidak hanya itu, ada juga upaya pengosongan fasilitas publik seperti puskesmas, yang semakin memperburuk situasi di Pulau Rempang.

“Pemaksaan relokasi terhadap MHA ini mengakibatkan luka mendalam, baik secara fisik maupun mental,” jelasnya.
Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Merujuk pada UUD 1945 Pasal 28I ayat (4), Zainul menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.
Ia menuding bahwa kekerasan yang dilakukan atau dibiarkan oleh APH merupakan pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran berat yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.













