BatamZona Headline

Relokasi Paksa atau Pelanggaran HAM Berat? Dosen Hukum Angkat Bicara Soal Tragedi Rempang

625
×

Relokasi Paksa atau Pelanggaran HAM Berat? Dosen Hukum Angkat Bicara Soal Tragedi Rempang

Share this article
Relokasi paksa. (Foto: Ilustrasi/Gudangberita)
banner 468x60

“Relokasi paksa terhadap MHA di Rempang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Kebijakan yang terkesan ugal-ugalan ini menunjukkan minimnya rasa kemanusiaan serta tidak adanya kejelasan instrumen hukum yang melandasi keputusan tersebut,” tambahnya.

“September Berdarah” dan Implikasi Relokasi Paksa

Zainul mengingatkan bahwa peristiwa “September Berdarah” pada 2023 adalah bentuk nyata pengusiran paksa. Ia menekankan bahwa suasana mencekam yang melanda Pulau Rempang dan Galang kala itu tidak boleh dilupakan.

BACA JUGA:  Tindas Balap Liar, Polresta Barelang Sita 83 Motor Knalpot Brong di Batam

“MHA mengalami penyiksaan, baik fisik maupun mental. Negara harus bertindak tegas untuk mengatasi ketegangan ini,” tegasnya.

Tinjauan Ulang PSN Rempang Eco City

Zainul mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Rempang. “Kejaksaan harus menindaklanjuti penyelidikan ini atas nama negara hukum,” katanya. Ia juga mengimbau pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan terkait PSN Rempang Eco City demi mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

BACA JUGA:  Batam Pertahankan WTP 14 Kali Berturut-turut, Wali Kota Amsakar Paparkan Realisasi APBD 2025 Sebesar Rp4,14 Triliun

Selain itu, Zainul mendorong MHA untuk terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum maupun non-hukum, termasuk berkoordinasi dengan KOMNAS HAM dan DPR. “Negara harus mengingat tujuan dasarnya: melindungi rakyat, bukan sebaliknya,” tutupnya.