Dalam kasus Camat Pulau Tiga Barat, posisi terlapor sebagai pejabat publik dinilai memiliki pengaruh kuat terhadap korban yang bekerja sebagai PRT di lingkungan rumah tangga terlapor. Relasi kerja, ketergantungan ekonomi, serta perbedaan status sosial menjadi aspek yang diperhitungkan penyidik dalam menilai ada atau tidaknya unsur paksaan maupun eksploitasi.
Relasi kuasa ini tidak hanya dipandang dalam konteks jabatan formal, tetapi juga dalam hubungan personal dan lingkungan domestik.
Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Camat Pulau Tiga Barat dan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) camat untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik. Langkah ini ditegaskan sebagai tindakan administratif, bukan bentuk vonis hukum.
Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Terlapor masih memiliki hak hukum hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemkab Natuna sebelumnya mencatat sejumlah ASN yang diberhentikan permanen setelah terbukti secara hukum melakukan kejahatan seksual, termasuk pencabulan terhadap anak di bawah umur. Fakta tersebut menunjukkan bahwa sanksi terhadap ASN tidak didasarkan pada opini publik, melainkan pada pembuktian hukum yang sah.













