Gudangberita.co.id, Natuna – Dugaan kasus asusila yang menyeret Camat Pulau Tiga Barat terus memantik perdebatan di ruang publik. Di tengah munculnya pembelaan yang menyebut korban telah berusia di atas 18 tahun, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan perkara tidak semata-mata ditentukan oleh usia, melainkan juga oleh relasi kuasa dan konteks hubungan antara terlapor dan korban.
Dalam perspektif hukum pidana, khususnya pada perkara yang melibatkan pejabat publik, relasi kuasa menjadi faktor penting untuk menilai apakah suatu perbuatan dilakukan atas dasar persetujuan bebas atau terjadi karena tekanan, ketergantungan, maupun posisi dominan pelaku.
Penyidik menegaskan bahwa penentuan usia korban dilakukan melalui pemeriksaan dokumen kependudukan, keterangan keluarga, serta alat bukti lainnya, bukan berdasarkan klaim sepihak. Jika korban terbukti masih di bawah umur, maka perkara masuk dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana berat.
Namun, sekalipun korban berusia di atas 18 tahun, unsur pidana tetap dapat dikenakan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, tekanan psikologis, atau relasi kuasa yang tidak seimbang.
Prinsip ini sejalan dengan semangat perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi sosial dan ekonomi yang lemah.













