Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa musyawarah warga dan pihak kelurahan pada tahun 2019 pun tidak menemukan titik temu terkait status lahan di kawasan Bukit Belian tersebut.
Surat Otorita Batam: Lahan Belum Pernah Dibebaskan
Rusok juga mengantongi surat pernyataan dari Otorita Batam tertanggal 2012 yang menegaskan bahwa lahan milik ahli warisnya belum pernah dibebaskan oleh Tim 9 Panitia Pembebasan Tanah Khusus Pulau Batam sejak tahun 1995.
“Kalau memang mau clean and clear, harusnya semua hak masyarakat dibereskan dulu sebelum pembangunan jalan ini lanjut,” tegasnya.
Rusok berharap pemerintah daerah dan BP Batam yang saat ini berada di bawah kepemimpinan baru bisa menyelesaikan konflik lahan ini secara adil dan transparan.
“Kami tidak menghambat pembangunan. Tapi kami mohon kompensasi atau ganti rugi atas hak kami. Kami sudah puluhan tahun bertahan di sini,” tutup Rusok.
Proyek pembukaan jalan Botania–Belian merupakan salah satu proyek strategis untuk membuka akses antarperumahan dan kawasan bisnis di Batam Center. Namun, status lahan yang belum sepenuhnya bebas dapat menjadi hambatan hukum dan sosial jika tidak segera diselesaikan.












