Gudangberita.co.id – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen secara selektif hanya untuk barang mewah menuai kritik tajam.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memperumit sistem perpajakan dan membuka celah untuk manipulasi pajak.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyebut bahwa kebijakan tersebut akan menyulitkan pelaksanaan di lapangan.
“Iklim perpajakan kita jadi semakin rumit,” ujarnya via Tempo.
Ia menambahkan bahwa perbedaan tarif PPN berpotensi menciptakan celah manipulasi, terutama karena masyarakat bisa saja berupaya mengategorikan barang-barangnya ke tarif PPN yang lebih rendah.
Celakanya, Manipulasi Pajak Bisa Meningkat
Wijayanto menilai sistem PPN selektif dengan tarif berbeda ini akan mempersulit pengawasan di lapangan.
“Dua tarif yang berbeda akan mendorong orang untuk melakukan manipulasi pajak,” katanya. Selain itu, definisi barang mewah yang menjadi dasar penerapan tarif PPN lebih tinggi masih sangat kabur.
“Terlalu banyak variasi barang di pasar. Pemerintah harus mendefinisikan dan mengkategorikan dengan jelas barang-barang yang termasuk barang mewah,” tegasnya. Tanpa kejelasan, implementasi kebijakan ini berisiko menimbulkan kebingungan dan celah manipulasi.











