Batam – Kenapa pajak pengiriman barang dari Batam ke daerah lain di Indonesia begitu mahal? Tengah ramai hal ini dikeluhkan masyarakat.
Ramadan 2023 kali ini, sejumlah warga banyak yang mengirim barang ke luar Kota Batam. Namun nilai pajak plus biaya pengiriman sangat tak manusiawi.
Bahkan mengirim dua helai pakaian saja biaya pengiriman lebih tinggi dari harga barang. “Ini sudah tak masuk diakal. kita mengim baju seharga 300 ribu, bisa kena pajak tekstil apalah sampai harus keluar kocek Rp 340 ribu ini kan aturan konyol namanya di Batam,” kata Fahrul.
Baca juga: Studi Penyebab Utama Perceraian, Faktor Ini Lebih Tinggi dari Selingkuh
Sebenarnya alasan dibalik munculnya kebijakan pajak pengiriman yang berlaku untuk produk yang dikirimkan ke dan dari luar negeri lewat Batam, Kepulauan Riau pernah diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki beberapa waktu lalu
“Ini kan sebenarnya supaya barang-barang yang masuk dan keluar lewat Batam itu tidak diselundupkan tapi ini memang kami sedang bahas dengan Kementerian Keuangan,” ujar Teten.
Ia mengatakan memang bagus jika produk UMKM bisa dijual di pasar internasional, namun kebijakan tersebut bermaksud untuk melindungi barang yang dikirim dari Batam ke Singapura.
Baca juga: Intip Proyek Rp381 Triliun Tomy Winata di Kawasan Rempang
“Pajak UMKM di Batam, dulu itu mudah sekali transaksi di sana karena perbatasan dengan Singapura. Orang dengan KTP saja bisa,” ungkap Teten.
Kebijakan yang dimaksud oleh Teten adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam pasal 13 ayat 1, tertulis bahwa produk yang dikirim dari kota Batam dengan harga diatas US$3 atau setara dengan Rp43.839 (asumsi kurs Rp14.613 per dolar AS) dikenakan bea masuk, cukai, dan PPN senilai 17,5 persen sampai dengan 40 persen.
Pihak yang ingin mengirim produk harus mengajukan permohonan ke Ditjen Bea dan Cukai dengan melampirkan bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan Internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
“Penyelenggara pos yang ditunjuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” tulis pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.
Selanjutnya: Tuai protes..