Penerimaan Negara Tak Signifikan, Kebijakan Dinilai Tidak Efektif
Menurut Wijayanto, meskipun kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah merespons penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen secara menyeluruh, dampaknya terhadap penerimaan negara diprediksi tidak signifikan.
Ia menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan PPN hingga daya beli masyarakat membaik.
“Lebih baik kenaikan PPN menjadi 12 persen ditunda. Dilakukan saat daya beli masyarakat mulai membaik, mungkin pada pertengahan 2025 atau awal 2026,” ujarnya.
Prabowo: PPN untuk Melindungi Rakyat Kecil
Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan PPN selektif ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Aturan pengecualian barang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 4a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kebijakan baru ini akan memperluas daftar barang yang dikecualikan dari PPN.
Celah untuk Koreksi Kebijakan Pajak
Meski menuai kritik, kebijakan ini juga dianggap sebagai peluang untuk memperbaiki sistem perpajakan ke depan. Namun, langkah hati-hati diperlukan agar kebijakan tidak justru merugikan masyarakat secara keseluruhan.











