NasionalZona Headline

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Manipulasi Pajak Jadi Ancaman Baru

354
×

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Manipulasi Pajak Jadi Ancaman Baru

Share this article
PPN 12 Persen. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Penerimaan Negara Tak Signifikan, Kebijakan Dinilai Tidak Efektif

Menurut Wijayanto, meskipun kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah merespons penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen secara menyeluruh, dampaknya terhadap penerimaan negara diprediksi tidak signifikan.

Ia menyarankan agar pemerintah menunda kenaikan PPN hingga daya beli masyarakat membaik.

“Lebih baik kenaikan PPN menjadi 12 persen ditunda. Dilakukan saat daya beli masyarakat mulai membaik, mungkin pada pertengahan 2025 atau awal 2026,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi di Batam, Modus 'Surat Sakti' Rugikan Negara Ratusan Juta

Prabowo: PPN untuk Melindungi Rakyat Kecil

Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan PPN selektif ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil.

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Aturan pengecualian barang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 4a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kebijakan baru ini akan memperluas daftar barang yang dikecualikan dari PPN.

BACA JUGA:  VIDEO: Kapolres Lingga Sampai Bingung Hitung Jumlah Istri Jaka, Pelaku Pembunuhan

Celah untuk Koreksi Kebijakan Pajak

Meski menuai kritik, kebijakan ini juga dianggap sebagai peluang untuk memperbaiki sistem perpajakan ke depan. Namun, langkah hati-hati diperlukan agar kebijakan tidak justru merugikan masyarakat secara keseluruhan.