Batam – Pada Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Kota (Pemko) Batam menganggarkan penerimaan pajak restoran sebesar Rp. 129.224.462.013, dengan realisasi sebesar Rp. 95.073.526.838,43 atau 73,57% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penyelenggaraan pajak reklame dan cek fisik lapangan menunjukan pendataan wajib pajak restoran belum tertib.
Kegiatan pendataan dan pemutakhiran WP restoran belum terjadwal secara rutin dan hanya bersifat insidentil, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa minimal 259 restoran, rumah makan, kedai kopi belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Baca juga: Kapolresta Barelang Turun Langsung Datangi Delapan Lokasi Gelper di Batam
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPTPD oleh WP pajak
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dilaporkan oleh WP dalam bentuk laporan manual atau elektronik yang di download melalui aplikasi esptpd.batam.go.id, selanjutnya SPTPD diteliti untuk menguji kebenaran dan kewajaran atas pelaporan omzet penjualan/billing dan pajak terutang WP.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa tidak seluruh WP restoran menyampaikan SPTPD secara tepat waktu bahkan terdapat WP restoran selama tahun 2022 tidak pernah menyampaikan SPTPD ke Bapenda atas keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2022, Bapenda belum mengenakan sanksi administratif kepada WP.
Baca juga: Duh, Kota Batam Jadi Surga Penadah Kabel Optik Curian dari Daerah Lain
Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam tahun 2022
Terdapat kekurangan Penerimaan pajak restoran sebesar Rp. 1.410.208.275,98
Hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, lima (5) restoran menunjukan terdapat restoran kurang bayar sebesar Rp. 1.410.208.275,98
SertaTerdapat kekurangan penerimaan pajak restoran (Katering) sebesar Rp. 781.490.327,94.