Batam – Ombudsman menemukan dua fakta menarik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Kota Batam.
Banyak orangtua yang masih memaksakan diri memasukkan siswa ke sekolah yang dianggap favorit, dan ada mengenai pengutan SPP yang harus dibayar dua bulan di muka.
Pemantauan dilakukan tim Obudsman di dua sekolah yakni SMAN 3 Batam dan SMAN 15 Batam, Senin (3/7/2023).
”Kami apresiasi hingga saat ini panitia di SMAN 3 komit dengan RDT. Namun memang masih terdapat orang tua yang memaksa agar anaknya diterima. Bahkan kami dapat informasi masih ada juga intervensi oknum pejabat,” tutur Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.
Oleh karenanya, Lagat meminta para petinggi untuk tidak melakukan intervensi, namun turut membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”.
”Kita berharap kan tidak ada pelanggaran. Kita juga berharap kualitas pendidikan yang baik. Jadi jangan memaksa agar siswa dapat masuk karena tidak ada lagi kelas unggulan dan sekolah unggulan. Bersama-sama kita membangun persepsi ”sekolah dimana aja, sama saja”,” tegasnya.
Selanjutnya: Temuan di SMAN 15 Batam..